Dalam melakukan perdagangan online secara efektif dan efisien pasti akan teringat terhadap E-commerce (Electronic Commerce) di Indonesia, tetapi pada tahun 2007 denyut e-commerce belum mengena pada perusahaan. Namun setidaknya berdasarkan pengamatan secara merata dengan sering melakukan browsing dan mengunjungi website e-commerce Indonesia, maka sangat optimis memasuki tahun 2008 peningkatan aktivitas perdagangan online ini akan sangat terasa pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk pada umumnya. Sebaiknya kita mulai sekarang untuk menjalankan bisnis melalui situs internet, kita harus yakin bahwa dunia e-commerce di Indonesia akan semakin dan terus semarak, dan juga jangan menyesal baru bangun tersadar ketika saat itu perdagangan online Indonesia sudah betul-betul menjadi ‘budaya’. Situs e-commerce di Indonesia umumnya berupa perusahaan perantara (infomediary) yang menghubungkan pemasok atau penyedia produk dengan pembeli melalui Internet. Situs perdagangan elektronik business to consumer di Indonesia umumnya bukan fully e-commerce melainkan perantara yaitu mengambil produk dari pelanggan dan menjualnya di Internet. Adapun tiga faktor penting dalam perdagangan elektronik yaitu aliran uang, aliran informasi dan aliran barang. Jadi bisnis infomediary mengupayakan tiga aliran tersebut terjadi sesuai kesepakatan dan janji yang diinformasikan. Dengan strategi utama dalam e-commerce adalah lebih cepat dalam menyajikan informasi unik yang tidak ada pada pesaing dan lebih baik dalam memberikan layanan. ( Info Iptek Ristek : E-commerce Baru Sebagai Perantara ). Jadi dapat disimpulkan bahwa peluang untuk melakukan transaksi melalui online di Indonesia sangat berpeluang, yaitu meliputi :
a) Jumlah penduduk Indonesia yang besar
b) Masih banyak yang belum terjangkau oleh Internet ( jumlah pengguna Internet masih sekitar 5 juta orang )
c) Market belum saturasi
d) Rentang fisik yang lebar merupakan potensi e-commerce
Jenis layanan khas Indonesia yang hanya dimengerti oleh orang Indonesia
a) Orang Indonesia gemar berbicara (tapi kurang suka menulis / dokumentasi)
b) Contoh layanan khas Indonesia
v Wartel & Warnet
v SMS
v Berganti-ganti handphone (lifestyle?)
v Games, kuis
c) Peluang bisnis di Indonesia
v SMS-based applications
v nonton TV dengan chatting
v Games, kuis
Mungkin saja kita bisa melihat Fenomena weblog atau blog, menjamurnya warnet dan bermunculannya ISP-ISP baik yang berskala besar maupun kecil ikut mendorong terbentuknya aktivitas perdagangan online ini. Blog dengan sifatnya yang ringan dan tidak formal akan menciptakan komunitas-komunitas unik, yang tidak menutup kemungkinan akan tercipta penawaran-penawaran sesuatu (barang/jasa) yang bisa diperjualbelikan. Warnet sebagai ujung tombak untuk memasyarakatkan dunia internet disisi end user, juga harus diakui membawa peran itu. Dengan biaya koneksi internet yang relatif masih mahal di Indonesia, warnet bisa jadi merupakan solusi termurah untuk seseorang bisa melakukan kegiatan online.
Demikian halnya dengan ISP (Internet Service Provider). Semakin banyak bermunculan ISP, maka dengan sendirinya akan terjadi ‘perang tarif’ yang lambat laun biaya koneksi juga kemungkinan akan semakin murah. Kalau seseorang masih belum mampu memasang koneksi internet dirumahnya, maka kantor adalah alternatif kedua. Hanya sangat disarankan agar menggunakan fasilitas kantor di internet untuk sesuatu yang office related saja. ( Bali Omeng Blog » Blog Archive » E-commerce di Indonesia.htm ).
Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan ecommerce. Tetapi ada berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, jaminan keamanantransaksi (munculnya pelaku cyberfraud, stock exchange fraud, bankingfraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking)perusakan web site sampai dengan pencurian data), kurangnya sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce, belum adanya UU bidang teknologi informasi karena banyak pelaku usaha enggan melakukan transaksi dan pembayaran secara elektronik, dan juga kurangnya perlindungan hak-hak konsumen dalam E-commerce. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet dapat terjamin, khususnya pelaku transaksi. Jadi hambatan yang diperoleh dari perkembangan E-commerce di Indonesia, yaitu:
v Internet bust! Hancurnya bisnis Internet
v Infrastruktur telekomunikasi yang masih terbatas dan mahal
v Delivery channel
v Kultur dan Kepercayaan (trust)
v Munculnya jenis kejahatan baru
http://torz.wordpress.com/2007/08/12/perlindungan-konsumen-dalam-e-commerce/#comment-3
Infrastruktur E-commerce di Indonesia
Berikut ini adalah evaluasi dari infrastruktur E-Commerce yang ada di Indonesia. National E-Commerce center Di Indonesia saat ini belum ada suatu pusat e Commerce yang bersifat nasional. Adanya pusat E-Commerce dapat digunakan sebagai sumber referensi atau acuan bagi pelaku dan end user dari E-Commerce dan juga tempat untuk mengembangkan penelitian. Public Key Infrastructure Saat ini belum banyak infrastruktur yang siap digunakan untuk eCommerce. Sebagaicontoh, pada saat report ini ditulis, public key server yang sudah dapat digunakan olehumum yang berada di Indonesia dan sifatnya masih riset dan belum fully production.Tentu saja pemakai bisa menggunakan public key server yang berada di luar negeri (seperti yang berada di MIT atau Verisign). Akan tetapipenggunaan key server di luar negeri untuk transaksi di dalam negeri menjadi aneh dan membebani link dari Indonesia ke luar negeri yang sudah saturasi. Government agencies Pemerintah harus siap agar eCommerce dapat berjalan. Beberapa departemen, lembaga, dan badan yang harus siap antara lain:
1. Pabean (customs). Kelihatannya sudah ada usaha untuk menggunakan EDI.
2. Departemen Keuangan
3. Biro Pusat Statistik
Mengimplementasikan Electronic Commerce di Indonesia
Implementasi e-commerce secara efektif adalah mentransformasikan paradigma perdagangan fisik ke perdaganga virtual, yang memangkas middle man dan lebih menekankan kepada nilai kolaborasi melalui networking antara supplier, retailler, konsumen, bank, transportasi, asuransi, dan pihak terkait lainnya (Utoyo, 1999: 5). Penggunaan media elektronik mengundang perubahan pada sistem yang sudah lama kita gunakan. Beberapa topik yang membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam antara lain, Sumber Daya Manusia nampaknya masalah sumber daya manusia yang menguasai bidang eCommerce ini masih minim di Indonesia. Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun hal ini masih menjadi masalah yang cukup serius. Untuk itu perlu digalang usaha-usaha untuk mendapatkan SDM baru dan meningkatkan kualitas SDM yang sudah ada sehingga kita mampu bersaing di dunia global. Salah satu kendala di Indonesia adalah masalah ketersediaan informasi, seperti tersedianya buku-buku referensi, journal, majalah yang membahas masalah eCommerce. Kalaupun ada, harganya di luar jangkauan. Salah satu cara yang ditempuh penulis adalah membuat buku dalam bahasa Indonesia, sepertimisalnya. Adanya usaha untuk memperbanyak dan meningkatkan SDM dalam bentuk pendidikan.
Usaha untuk memperkecil ketinggalan dan meningkatkan kemampuan di bidang eCommerce perlu medapat dukungan dari semua pihak (pemerintah, pelaku, bisnis, dan pengguna ). ( Blog pada WordPress.com. Theme: Black Letterhead by Ulysses Ronquillo )
Dalam hal mengimplementasikan E-commerce di Indonesia, Sistem informasi Pemetaan juga memberikan informasi pelaksanaan pemetaan penggunaan e-Commerce ini adalah untuk mengetahuai sampai seberapa jauh penggunaan e-Commerce di Indonesia oleh perusahaan-perusahaan di indonesia sebagai media transaksi bisnisnya. Diharapkan dari pemetaan ini, dapat menjadi acuan kementrian komunikasi dan informasi dalam membuat perencanaan dan perumusan dibidang e-Commerce. Untuk itu partisipasi masyarakat sangat di harapkan untuk melengkapi data-data .Sehingga melalui pemetaan ini anda dapat mencari perusahaan-perusahaan di beberapa kota di Indonesia. Kami akan berterima kasih, apabila anda dapat menambah data kami (melalui registrasi). ( Pemetaan e-commerce.htm )
Menjamurnya e-Commerce di Indonesia memberi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi. Seiring itu pula bisnis melalui cara seperti e-Commerce akan memberi budaya baru bagi masyarakat Indonesia. Adapun perkembangan E-commerce pada perusahaan jasa asuransi, salah satunya kesiapan Asuransi Jasindo.
Dalam rangka memperluas pemasaran sekaligus untuk go international, sudah selayaknya Asuransi Jasindo mulai merintis penjualan polis secara e-Commerce. Upaya ini sejalan dengan rencana kita dalam meningkatkan portofolio bisnis, khususnya bisnis ritel. Penjualan secara e-Commerce bisa menjadikan alternatif dalam memenuhi terget nasabah perseorangan. Selain itu fasilitas e-Commerce dapat juga dilakukan secara kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti biro perjalanan, multifinance, leasing, dealer, dan developer. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Asuransi Jasindo dalam penjualan secara e-Commerce. Pertama, menyiapkan polis yang disertai dengan term dan condition yang cocok untuk dijual secara e-Commerce. Misalnya, menjual produk yang bersifat simply risk, antara lain, asuransi rumah tinggal dan kendaraan bermotor perorangan. Langkah yang tidak kalah penting adalah menyiapkan SDM. Tenaga ahli tersebut akan bertanggungjawab atas penjualan dan segala transaksi asuransi melalui e-Commerce. Jika perlu e-Commerce dibangun atas kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, seperti bank dan penerbit kartu kredit. Nantinya pembayaran premi dan klaim, tinggal klik, secara online akses ke Asuransi Jasindo e-Commerce. ( PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) : Zulkifli Saad - Menuju Asuransi e-Commerce )