Kamis, 05 Juni 2008

e- CRM ( Electronic Costumer Relationship Management )

CRM (Costumer Relationship Management) adalah sebuah system management yang memungkinkan untuk menarik pelanggan dengan cara memberikan kepuasan optimum. Saat ini CRM sudah berkembang dengan adanya media system elektronik menjadi e-CRM. Sehingga E-CRM dapat didefinisikan sebagai kombinasi sebuah proses bisnis dan teknologi yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami konsumen perusahaan yang ada dari sudut pandang yang luas. e-CRM yang efektif terjadi ketika panyedia jasa menyediakan layanan (pertolongan) online, informasi produk, perangkat untuk membantu interaksi konsuman antara lain dengan web, telepon, perangkat nirkabel atau personal contact. Dengan e-CRM kita dapat memiliki hubungan langsung dan partisipasi konsumen dalam hubungan bisnis.
Pada dasarnya para konsumen tidak memikirkan bagaimana cara sebuah organisasi melakukan pengumpulan data ataupun cara kerja organisasi atau perusahaan tersebut. Kenyataannya para konsumen hanya menginginkan pelayanan yang lebih baik secepatnya. Ada 3 tahap dalam CRM adalah :
1. mendapatkan konsumen baru
2. meningkatkan keuntungan dari pelanggan yang telah ada
3. mempertahankan pelanggan yang telah ada

e-CRM dapat digunakan untuk mengelola data pelanggan pada Kantor Cabang / Pusat yang lokasinya terpisah, akan tetapi dengan berbasiskan teknologi internet dimana seluruh data dan aplikasi ditempatkan di satu titik yaitu Internet Data Center, maka integritas keseluruhan data selalu terjamin.
Dalam Sistem Informasi Customer Relationship Management Berbasis Web (e-CRM) ini terdapat beberapa modul yaitu :

MODUL PENJUALAN, Berfungsi untuk mengelola data Penjualan, diantaranya meliputi :
1. Realisasi Kunjungan
2. Selling Process
3. Perolehan Kontrak
MODUL LAPORAN, Berfungsi untuk mengelola data Laporan, diantaranya meliputi:
1. Laporan Bulanan
2. Laporan Triwulan
3. Laporan Semester
4. Laporan Tahunan
MODUL POST-PENJUALAN, Berfungsi untuk mengelola data Post-Penjualan, diantaranya meliputi :
1. Complaint Handling
2. Monitoring Piutang
3. Status Order
4. Customer Services
MODUL PRA-PENJUALAN, Berfungsi untuk mengelola data Pra-Penjualan, diantaranya meliputi :
1. Data Pelanggan
2. Anggaran Prospecting
3. Rencana Kunjungan
4. Anggaran Biaya
5. Portofolio

Suatu Perusahaan yang salah satunya mendukung situs www.jakartaconsulting.com ini kini mengkhususkan diri di bidang e-Customer Relationship Management service,termasuk konsultasi dan training.

SuPPLY ChAiN in E-coMMerce InDonesia

Menjalankan sebuah bisnis saat ini adalah sebuah kegiatan yang penuh tantangan. Berkembangnya permintaan oleh para konsumen untuk sebuah pelayanan yang lebih baik, kualitas dan keaneka ragaman bersamaan dengan meningkatnya persaingan secara global membuat perusahaan harus berpikir secara cepat dan tepat bagaimana cara mengatur kembali bisnis mereka, apalagi perusahaan tersebut ingin go-internasional lewat perdagangan eletronik atau dengan istilah e-commerce.Manajemen supply chain merupakan sebuah strategi awal untuk perusahaan-perusahaan yang mau melakukan peningkatan pelayanan / service, tanpa harus menimbulkan peningkatan biaya sehubungan dengan kegiatan ECR ( Efficient Consumer Response ). Semua itu melibatkan usaha kerjasama diantara mitra dagang untuk meningkatkan arus barang, informasi yang melalui jalur supply chain, mulai dari bahan mentah sampai ke pabrik lalu didistribusikan ke retail sampai akhirnya ke tangan konsumen. Adapun suatu manajemen supply chain yang efektif untuk dapat menembus pasar internasional adalah;
§ Hemat waktu dan peningkatan efisiensi untuk seluruh pelaksanaan kegiatan.
§ Hemat biaya produksi, penyimpanan dan pengadaan.
§ Komunikasi global secara cepat dan tepat.
§ Distribusi global yang efektif untuk barang dan jasa

Meningkatkan Supply Chain Pada Perdagangan Global
Sebelumnya tadi membahas supply chain yang efektif untuk memasuki pasar global, selanjutnya dari itu supply chain dapat didukung oleh manajemen yang efektif dari sebuah bisnis dimudahkan dengan adanya teknologi perdagangan secara elektronik (e-commerce) dan standar-standar dunia, dimana keduanya merupakan faktor kunci didalam global supply chain dan penyederhanaan proses perdagangan international. Dengan adanya teknologi seperti barcode dan pertukaran data secara elektronik mendukung sistim informasi dan proses komunikasi secara otomatis diantara mitra bisnis,memungkinkan pengadaan ,pengiriman dan proses distribusi dari produk atau jasa lebih efisien. Pemakaian dari teknologi ini telah ditingkatkan lebih jauh dengan menggunakan standar secara global yang memungkinkan perusahaan melakukan bisnis dengan berbagai macam mitra didalam lingkungan yang terbuka. Khususnya yang paling penting adalah penggunaan nomor identifikasi umum atau kode untuk pemesanan, stok, penelusuran dan pemantauan barang dan jasa yang melewati jalur supply chain di seluruh dunia. Sistim identifikasi yang umum, meningkatkan ketepatan dan efisiensi didalam komunikasi secara elektronik, dan juga memperlancar pergerakan fisik barang yang melalui jalur supply chain. Teknologi dan standar tersebut terdapat dalam sistem Sistim EAN/UCC, yaitu sebuah sistim identifikasi dan komunikasi untuk produk, jasa dan lokasi yang diterima secara global diseluruh dunia.

embangan E-commerce Supply Chain di Negara Indonesia
Sehubungan dengan perdagangan internasional lewat elektronik, dikenallah sebuah istilah baru yang melengkapi jaringan intranet, internet, dan extranet yang telah dimiliki perusahaan, yaitu: e-Supply Chain Management (e-SCM), yang merupakan suatu konsep manajemen dimana perusahaan berusaha memanfaatkan internet dan teknologinya untuk mengintegrasikan seluruh mitra kerja perusahaan, terutama yang berhubungan dengan sistem pemasokan bahan-bahan atau sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan dalam proses produksi (sisi supply); Perkembangan di Indonesia supply chain dimulai dari flow puzzle code pada sistem traditional commerce flow supply chain sangat panjang. Flow supply chain maksudnya adalah flow yang menggambarkan proses perpindahan suatu barang mulai dari manufacturer (produksi dari pabrik) hingga produk tersebut sampai ke tangan end-user. Di Indonesia, setiap perpindahan dari suatu proses (tentunya pada flow yang dijelaskan) ke proses berikutnya dikenakan biaya yang dikenal dengan istilah added-value atau di Indonesia dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai. Semakin panjang suatu flow berarti akan semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk pajak. Semakin besar PPN yang harus dikeluarkan oleh perusahaan atau agen berarti akan semakin mahal produk yang dijual.
Dengan adanya e-commerce maka sebagian agen-agen tidak berlaku lagi. Bila tidak ada lagi agen-agen penjualan, maka PPN juga tidak ada. Sisi positif e-commerce bagi kedua belah pihak yaitu Pengusaha dan end-user. Pengusaha akan lebih sedikit mengeluarkan biaya khususnya pajak dan end-user bisa membeli produk dengan harga yang lebih murah.
Kecenderungan yang terjadi pada e-commerce yaitu monopoli. Pihak yang menangani manufacture biasanya akan berusaha menangani proses selanjutnya. Jadi secara keseluruhan proses mulai dari manufacture sampai produk tiba di tangan end-user ditangani oleh pihak-pihak di bawah satu manajemen. Di Indonesia kadangkala bila kita lihat harga produk yang dijual melalui e-commerce lebih mahal dari harga yang dijual di pasaran, karena hal itu disebabkan oleh :
1. Adanya politik dagang, perusahaan menjual produknya melalui internet juga memiliki physic market.
2. Mengenai investasi, suatu perusahaan bila menjual produk di internet harus membangun sistem, membeli perangkat, merekrut karyawan dan biaya bandwith. Jadinya investasi yang harus dikeluarkan berjumlah sangat besar. Dengan demikian maka produk dijual dengan harga tinggi.

DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.com
www.google.com
n.pujawan@lancaster.ac.uk
http://members.tripod.com/pujawan/grid1.html

Jumat, 09 Mei 2008

KEAMANAN E-COMMERCE

Pemanfaatan media elektronik (internet) dalam proses transaksi elektronik (e-Commerce) berkembang sangat pesat. Seiring dengan perkembangan e-Commerce perlu pengamanan proses pertukaran informasi serta agar ada. kepastian hukum bagi bagi para pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik yang berbentuk penggunaan Sertifikat Digital (SD) dalam sistem IKP.
Pertukaran informasi melalui media elektronik (internet) yang terkait dengan transaksi bisnis atau perdagangan secara elektronik memerlukan pengamanan melalui Infrastruktur Kunci Publik (IKP) agar informasi yang diperlukan memenuhi persyaratan .Privacy/Confidentiality, Authentication, Integrity dan Non Repudiation.. Fakta menunjukkan bahwa perubahan pesan . pesan elektronik dapat dilakukan dengan mudah dan tidak terdeteksi, sehingga meningkatkan resiko terjadinya manipulasi terhadap pesan elektronik yang dikirim. Dengan meningkatnya penggunaan internet, akan meningkatkan pula resiko kecurangan, penipuan, serta akses ilegal.
Dalam rangka menimbulkan kepercayaan dan kepastian hukum bagi pengguna terhadap sistem komunikasi dengan internet, diperlukan suatu keterlibatan pihak ketiga terpercaya (trusted third party) yang independen untuk mengelola resiko termasuk penggunaan IKP. Trusted third party yang akan membantu menjamin identitas para pihak pelaku transaksi elektronik melalui IKP dan menyediakan mekanisme untuk melakukan transaksi elektronik secara aman. Trusted third party tersebut adalah sebagai Certification Authority (CA) yang menerbitkan SD yang digunakan para pihak untuk menyatakan identitasnya dalam melakukan transaksi elektronik.
Memperhatikan kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi berdirinya lembaga CA yang sementara waktu difokuskan untuk mendukung proses pengadaan barang/jasa melalui sistem eProcurement. Lembaga CA tersebut bernama inaSign dan memberikan layanan dengan standar berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Certification Authority (CA) di Indonesia.

Dikarenakan rentannya suatu situs E-Commerce yang menyimpan data-data sensitif konsumen terhadap serangan pembajakan atau pencurian informasi tersebut, maka diperlukan suatu standarisasi terhadap situs E-Commerce yaitu:
1. Perlunya suatu Scripts/aplikasi E-Commerce dengan standar mutu yang peredarannya diawasi suatu badan tertentu.

2. Syarat penggunaan Server untuk situs-situs E-Commerce, minimal adalah “Shared Account” yang dikhususkan bagi situs-situs E-Commerce.

3. Perlunya standar keamanan server yang dilakukan atau diaudit oleh pihak ketiga dan pencantuman logo-logo dari perusahaan auditor sebagai bukti bahwa situs E-Commerce tersebut menggunakan jasa layanan dari perusahan auditor tersebut. Hal ini untuk memudahkan konsumen untuk menilai standar keamanan situs tersebut.

4. Penggunaan “Merchant Account” dan “Payment Gateway” pihak ketiga sangat disarankan bagi situs-situs E-Commerce terutama untuk:
a. Konsentrasi pengumpulan data yang lebih terpusat sehingga memudahkan pengawasan.
b. Minimalisasi resiko pengelola situs E-Commerce dan mengurangi biaya.

Untuk mengatur semua itu, diperlukan suatu dasar hukum/perangkat hukum yang menunjangnya. Bukan hanya di Indonesia, tetapi sesuatu yang lebih luas/trans nasional. Sebagai langkah awal, RUU ITE bisa dijadikan sebagai landasan bagi pengaturan situs-situs E-Commerce yang dimiliki oleh warga Indonesia. 23 Juni 2006. (Writer: http://sevenstairways.com/)

Dalam melakukan pembayaran di internet bisa diistilahkan seperti “Merchant Account” dan “Payment Gateway” adalah suatu layanan jasa dari sebuah perusahaan untuk menyediakan fasiltas pembayaran transaksi elektronik bagi situs-situs E-Commerce. Beberapa contoh: Paypal, 2CO, Metacharge, Worldpay, ShareIt, dan lain-lain. Secara umum cara kerja dari “Merchant Account dan Payment Gateway” adalah sebagai berikut:


1. Pemilik situs E-Commerce mendaftarkan diri untuk mendapatkan “Merchant Account”;


2. Penyedia jasa lalu menyediakan “Payment Gateway” untuk “dipasangkan” dalam situs E-Commerce yang bersangkutan;


3. Pembuat situs E-Commerce hanya memerlukan “etalase” saja yang berfungsi menampilkan apa saja yang disediakan.


4. Ketika konsumen telah memilih barang yang akan dibelinya, maka untuk proses pembayarannya, dialihkan (”redirect”) kepada situs penyedia jasa layanan tersebut untuk melakukan proses pembayaran di situs penyedia jasa, bukan di situs E-Commerce.


5. Penyedia layanan jasa kemudian yang akan mengurus transaksi tersebut untuk proses verifikasi dan validasi. Bila proses verifikasi dan validasi selesai, konsumen akan kembali dialihkan (”redirect”) kehalaman situs E-Commerce tersebut dan penyedia jasa layanan tersebut akan memberikan notifikasi kepada pengelola situs E-Commerce bahwa pembayaran telah dilakukan.


6. Setelah jangka waktu tertentu, maka penyedia jasa layanan tersebut memberikan pembayaran yang dilakukan kepada penyedia jasa layanan oleh konsumen.


Beberapa penyedia jasa ini juga ada yang “real-time payment” seperti Paypal. Hal ini dapat dijadikan solusi bagi pemain baru dengan modal terbatas karena situs E-Commerce mereka tidak menyimpan data konsumen yang menjadi target penyerangan, dan situs tersebut tidak perlu seketat situs E-Commerce yang melakukan proses pembayaran dan penyimpanan data konsumen yang dilakukan sendiri. Untuk situs yang menggunakan jasa layanan pihak ketiga sebagai “proses pembayaran” tidak diperlukan aturan seketat seperti yang telah diuraikan diatas. Segi positif lainnya adalah minimnya dana yang akan dikeluarkan pengelola situs E-Commerce dikarenakan tidak adanya beban tanggung jawab penjaminan keamanan yang optimal. Perusahaan penyedia jasa inilah yang harus mengikuti standarisasi.
Berkembangnya penyedia jasa “Merchant Account” dan “Payment Gateway” sangat pesat dan mulai memunculkan penyedia jasa-penyedia jasa “liar” juga yang perlu ditertibkan. Beberapa penyedia layanan jasa ini seperti
E-Gold tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengguna jasa mereka. hal ini merupakan celah bagi pelaku kejahatan untuk menggunakan jasa tersebut untuk penipuan, bahkan kejahatan “Money Laundrying”. Dikarenakan situs penyedia layanan jasa seperti ini dapat dikategorikan sebagai situs E-Commerce, maka situs-situs semacam ini juga diharuskan memiliki standar tertentu dan harus mulai ditertibkan. Setidaknya untuk di Indonesia, situs penyedia layanan jasa seperti ini dikeluarkan dari daftar perusahaan penyedia jasa “Merchant Account” dan “Payment Gateway” yang bisa digunakan oleh situs-situs E-Commerce di Indonesia.(http://www.google.com/)

Selasa, 15 April 2008

E-commerce In Indonesia


Setelah kita membahas tentang E-commerce secara keseluruhan pada blog sebelumya, sejarah e-commerce, tentang apa E-commerce itu, strukturnya bagaimana, perkembangan dunia e-commerce bagaimana, analisis swotnya, manfaat, keterbatasannya, dan lain-lain. Setelah kita mengetahui E-commerce secara keseluruhan, selanjutnya kita akan membahas perkembangan E-commerce di Indonesia.

Dalam melakukan perdagangan online secara efektif dan efisien pasti akan teringat terhadap E-commerce (Electronic Commerce) di Indonesia, tetapi pada tahun 2007 denyut e-commerce belum mengena pada perusahaan. Namun setidaknya berdasarkan pengamatan secara merata dengan sering melakukan browsing dan mengunjungi website e-commerce Indonesia, maka sangat optimis memasuki tahun 2008 peningkatan aktivitas perdagangan online ini akan sangat terasa pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk pada umumnya. Sebaiknya kita mulai sekarang untuk menjalankan bisnis melalui situs internet, kita harus yakin bahwa dunia e-commerce di Indonesia akan semakin dan terus semarak, dan juga jangan menyesal baru bangun tersadar ketika saat itu perdagangan online Indonesia sudah betul-betul menjadi ‘budaya’. Situs e-commerce di Indonesia umumnya berupa perusahaan perantara (infomediary) yang menghubungkan pemasok atau penyedia produk dengan pembeli melalui Internet. Situs perdagangan elektronik business to consumer di Indonesia umumnya bukan fully e-commerce melainkan perantara yaitu mengambil produk dari pelanggan dan menjualnya di Internet. Adapun tiga faktor penting dalam perdagangan elektronik yaitu aliran uang, aliran informasi dan aliran barang. Jadi bisnis infomediary mengupayakan tiga aliran tersebut terjadi sesuai kesepakatan dan janji yang diinformasikan. Dengan strategi utama dalam e-commerce adalah lebih cepat dalam menyajikan informasi unik yang tidak ada pada pesaing dan lebih baik dalam memberikan layanan. ( Info Iptek Ristek : E-commerce Baru Sebagai Perantara ). Jadi dapat disimpulkan bahwa peluang untuk melakukan transaksi melalui online di Indonesia sangat berpeluang, yaitu meliputi :
Pasar Indonesia yang besar
a) Jumlah penduduk Indonesia yang besar
b) Masih banyak yang belum terjangkau oleh Internet ( jumlah pengguna Internet masih sekitar 5 juta orang )
c) Market belum saturasi
d) Rentang fisik yang lebar merupakan potensi e-commerce

Jenis layanan khas Indonesia yang hanya dimengerti oleh orang Indonesia
a) Orang Indonesia gemar berbicara (tapi kurang suka menulis / dokumentasi)
b) Contoh layanan khas Indonesia
v Wartel & Warnet
v SMS
v Berganti-ganti handphone (lifestyle?)
v Games, kuis
c) Peluang bisnis di Indonesia
v SMS-based applications
v nonton TV dengan chatting
v Games, kuis


Mungkin saja kita bisa melihat Fenomena weblog atau blog, menjamurnya warnet dan bermunculannya ISP-ISP baik yang berskala besar maupun kecil ikut mendorong terbentuknya aktivitas perdagangan online ini. Blog dengan sifatnya yang ringan dan tidak formal akan menciptakan komunitas-komunitas unik, yang tidak menutup kemungkinan akan tercipta penawaran-penawaran sesuatu (barang/jasa) yang bisa diperjualbelikan. Warnet sebagai ujung tombak untuk memasyarakatkan dunia internet disisi end user, juga harus diakui membawa peran itu. Dengan biaya koneksi internet yang relatif masih mahal di Indonesia, warnet bisa jadi merupakan solusi termurah untuk seseorang bisa melakukan kegiatan online.
Demikian halnya dengan ISP (Internet Service Provider). Semakin banyak bermunculan ISP, maka dengan sendirinya akan terjadi ‘perang tarif’ yang lambat laun biaya koneksi juga kemungkinan akan semakin murah. Kalau seseorang masih belum mampu memasang koneksi internet dirumahnya, maka kantor adalah alternatif kedua. Hanya sangat disarankan agar menggunakan fasilitas kantor di internet untuk sesuatu yang office related saja.
( Bali Omeng Blog » Blog Archive » E-commerce di Indonesia.htm ).


Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan ecommerce. Tetapi ada berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, jaminan keamanantransaksi (munculnya pelaku cyberfraud, stock exchange fraud, bankingfraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking)perusakan web site sampai dengan pencurian data), kurangnya sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce, belum adanya UU bidang teknologi informasi karena banyak pelaku usaha enggan melakukan transaksi dan pembayaran secara elektronik, dan juga kurangnya perlindungan hak-hak konsumen dalam E-commerce. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet dapat terjamin, khususnya pelaku transaksi. Jadi hambatan yang diperoleh dari perkembangan E-commerce di Indonesia, yaitu:


v Internet bust! Hancurnya bisnis Internet
v Infrastruktur telekomunikasi yang masih terbatas dan mahal
v Delivery channel
v Kultur dan Kepercayaan (trust)
v Munculnya jenis kejahatan baru
http://torz.wordpress.com/2007/08/12/perlindungan-konsumen-dalam-e-commerce/#comment-3




Infrastruktur E-commerce di Indonesia
Berikut ini adalah evaluasi dari infrastruktur E-Commerce yang ada di Indonesia. National E-Commerce center Di Indonesia saat ini belum ada suatu pusat e Commerce yang bersifat nasional. Adanya pusat E-Commerce dapat digunakan sebagai sumber referensi atau acuan bagi pelaku dan end user dari E-Commerce dan juga tempat untuk mengembangkan penelitian. Public Key Infrastructure Saat ini belum banyak infrastruktur yang siap digunakan untuk eCommerce. Sebagaicontoh, pada saat report ini ditulis, public key server yang sudah dapat digunakan olehumum yang berada di Indonesia dan sifatnya masih riset dan belum fully production.Tentu saja pemakai bisa menggunakan public key server yang berada di luar negeri (seperti yang berada di MIT atau Verisign). Akan tetapipenggunaan key server di luar negeri untuk transaksi di dalam negeri menjadi aneh dan membebani link dari Indonesia ke luar negeri yang sudah saturasi. Government agencies Pemerintah harus siap agar eCommerce dapat berjalan. Beberapa departemen, lembaga, dan badan yang harus siap antara lain:

1. Pabean (customs). Kelihatannya sudah ada usaha untuk menggunakan EDI.

2. Departemen Keuangan
3. Biro Pusat Statistik

Mengimplementasikan Electronic Commerce di Indonesia
Implementasi e-commerce secara efektif adalah mentransformasikan paradigma perdagangan fisik ke perdaganga virtual, yang memangkas middle man dan lebih menekankan kepada nilai kolaborasi melalui networking antara supplier, retailler, konsumen, bank, transportasi, asuransi, dan pihak terkait lainnya (Utoyo, 1999: 5). Penggunaan media elektronik mengundang perubahan pada sistem yang sudah lama kita gunakan. Beberapa topik yang membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam antara lain, Sumber Daya Manusia nampaknya masalah sumber daya manusia yang menguasai bidang eCommerce ini masih minim di Indonesia. Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun hal ini masih menjadi masalah yang cukup serius. Untuk itu perlu digalang usaha-usaha untuk mendapatkan SDM baru dan meningkatkan kualitas SDM yang sudah ada sehingga kita mampu bersaing di dunia global. Salah satu kendala di Indonesia adalah masalah ketersediaan informasi, seperti tersedianya buku-buku referensi, journal, majalah yang membahas masalah eCommerce. Kalaupun ada, harganya di luar jangkauan. Salah satu cara yang ditempuh penulis adalah membuat buku dalam bahasa Indonesia, sepertimisalnya. Adanya usaha untuk memperbanyak dan meningkatkan SDM dalam bentuk pendidikan.


Usaha untuk memperkecil ketinggalan dan meningkatkan kemampuan di bidang eCommerce perlu medapat dukungan dari semua pihak (pemerintah, pelaku, bisnis, dan pengguna ). ( Blog pada WordPress.com. Theme: Black Letterhead by Ulysses Ronquillo )

Dalam hal mengimplementasikan E-commerce di Indonesia, Sistem informasi Pemetaan juga memberikan informasi pelaksanaan pemetaan penggunaan e-Commerce ini adalah untuk mengetahuai sampai seberapa jauh penggunaan e-Commerce di Indonesia oleh perusahaan-perusahaan di indonesia sebagai media transaksi bisnisnya. Diharapkan dari pemetaan ini, dapat menjadi acuan kementrian komunikasi dan informasi dalam membuat perencanaan dan perumusan dibidang e-Commerce. Untuk itu partisipasi masyarakat sangat di harapkan untuk melengkapi data-data .Sehingga melalui pemetaan ini anda dapat mencari perusahaan-perusahaan di beberapa kota di Indonesia. Kami akan berterima kasih, apabila anda dapat menambah data kami (melalui registrasi). ( Pemetaan e-commerce.htm )



Perkembangan E-commerce pada Perusahaan Jasa Asuransi di Indonesia
Menjamurnya e-Commerce di Indonesia memberi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi. Seiring itu pula bisnis melalui cara seperti e-Commerce akan memberi budaya baru bagi masyarakat Indonesia. Adapun perkembangan E-commerce pada perusahaan jasa asuransi, salah satunya kesiapan Asuransi Jasindo.
Dalam rangka memperluas pemasaran sekaligus untuk go international, sudah selayaknya Asuransi Jasindo mulai merintis penjualan polis secara e-Commerce. Upaya ini sejalan dengan rencana kita dalam meningkatkan portofolio bisnis, khususnya bisnis ritel. Penjualan secara e-Commerce bisa menjadikan alternatif dalam memenuhi terget nasabah perseorangan. Selain itu fasilitas e-Commerce dapat juga dilakukan secara kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti biro perjalanan, multifinance, leasing, dealer, dan developer. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Asuransi Jasindo dalam penjualan secara e-Commerce. Pertama, menyiapkan polis yang disertai dengan term dan condition yang cocok untuk dijual secara e-Commerce. Misalnya, menjual produk yang bersifat simply risk, antara lain, asuransi rumah tinggal dan kendaraan bermotor perorangan. Langkah yang tidak kalah penting adalah menyiapkan SDM. Tenaga ahli tersebut akan bertanggungjawab atas penjualan dan segala transaksi asuransi melalui e-Commerce. Jika perlu e-Commerce dibangun atas kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, seperti bank dan penerbit kartu kredit. Nantinya pembayaran premi dan klaim, tinggal klik, secara online akses ke Asuransi Jasindo e-Commerce.
( PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) : Zulkifli Saad - Menuju Asuransi e-Commerce )

HAMBATAN E-COMMERCE di INDONESIA


Pelaku cyberfraud (kejahatan kartu kredit melalui Internet di Indonesia)


Perkembangan E commerce di Indonesia mendapatkan suatu permasalahan pada pertengahan 2002, yaitu sebuah perusahaan e-sekuriti ClearCommerce (ClearCommerce.com) yang berbasis di Texas bahwa Indonesia berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud (kejahatan kartu kredit melalui Internet, juga sering disebut dengan istilah "carding") setelah Ukraina, ternyata tidak segera disikapi dengan langkah yang terintegrasi dan komprehensif. Lalu berdasarkan laporan riset 4-bulanan "Internet Security Intelligence Brefing" yang dilansir oleh VeriSign (VeriSign.com) pada awal Februari 2004, posisi Indonesia ternyata menduduki peringkat pertama sebagai negara asal pelaku cyberfraud, dalam kategori "presentase", yaitu berdasarkan jumlah kasus cyberfraud per total keseluruhan transaksi yang berasal dari negara yang bersangkutan. Sehingga, tidak terlalu banyak yang kemudian tahu ataupun mau peduli dengan terkucilnya citra Indonesia di mata komunitas e-commerce global dan hilangnya kesempatan Indonesia merebut kegiatan transaksi e-commerce yang sangat potensial. Padahal kegiatan e-commerce di internasional sangat potensial bagi Indonesia, bisa dilihat antara business-to-business (B2B) dan business-to-consumer (B2C) dalam e-commerce global, secara spesifik lembaga riset eMarketer menyatakan bahwa porsi B2B sebesar 87% dan B2C sebesar 13%, tetapi Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan online tersebut karena kasus cyberfraud tersebut.

VeriSign sendiri adalah sebuah perusahaan publik bidang teknologi informasi berpusat di California, yang bertugas mengurusi domain .com dan .net serta melayani infrastruktur e-sekuriti di lebih dari 400 ribu situs Internet. VeriSign sebelum melansir "Internet Security Intelligence Brefing, menyatakan telah melakukan riset atas lebih dari 54,5 juta transaksi di sejumlah toko-toko online, sepanjang penghujung tahun 2003 lalu. Data yang dikumpulkan oleh VeriSign adalah berdasarkan data nomor Internet Protocol (IP) yang digunakan dalam setiap transaksi. Seperti diketahui, setiap pengakses Internet akan memiliki memiliki identifikasi tersendiri atas setiap nomor IP yang khas di setiap negara.
Memang, dalam laporannya tersebut, VeriSign secara tegas sudah menyatakan bahwa ada kemungkinan bahwa carder (pelaku cyberfraud) menggunakan berbagai fasilitas untuk menyamarkan identitas aslinya, semisal menggunakan fasilitas proxy atau menjebol dan memanfaatkan infrastruktur milik Internet Service Provider (ISP) negara lain. Jadi memang bukan tidak mungkin, dibalik informasi tersebut terdapat fakta lain semisal bisa jadi kasus cyberfraud di negara lain lebih tinggi daripada di Indonesia tetapi para carder-nya lebih mampu untuk menghilangkan jejaknya. Atau bisa juga, carder Indonesia yang terlalu "lugu dan naif" dengan mengumbar nomor IP-nya, atau mungkin pula banyak mesin server di Indonesia, yang tentunya bernomor IP Indonesia pula, yang bisa disusupi dan ditebengi oleh carder luar negeri.

Segala kemungkinan, termasuk melakukan pembelaan dan pembenaran diri, sah-sah saja untuk dikemukakan. Tetapi kemudian mempertanyakan kredibilitas VeriSign ataupun menebak-nebak kepentingan di balik hasil riset mereka, tentu hanya akan berujung pada perdebatan yang tidak perlu. Termasuk meragukan validitas data dan rincian metode penelitiannya, hanya akan membawa kita terjebak pada pergumulan metodologi belaka. Yang jelas, hasil riset tersebut kini telah menjadi pemberitaan dan topik diskusi yang cukup hangat di beberapa media massa, baik di dalam maupun luar negeri.

Hasil riset tersebut juga mengentalkan kesan bahwa Indonesia tidak berbuat banyak untuk melakukan perubahan sepanjang 2002 hingga 2003 lalu, ketika posisinya "baru" pada urutan kedua setelah Ukraina. Padahal, saat itu citra Internet Indonesia sudah "digebuki" ramai-ramai oleh media massa luar negeri semisal majalah Time dan Business Week, yang turut mengutip hasil riset ClearCommerce pada saat itu. Tak cukup hanya itu, hingga saat ini nyaris semua para pengguna situs lelang kenamaan eBay.com sangat "takut" apabila bertransaksi dengan seseorang yang meminta pengiriman barangnya ditujukan ke suatu alamat di Indonesia. Bagi mereka, alamat di Indonesia sudah masuk dalam catatan black-list mereka.

Hal tersebut bisa jadi lantaran ada faktor pengaruh-mempengaruhi antara eBay.com dengan PayPal (PayPal.com). PayPal adalah sebuah perusahaan penyedia layanan transaksi sistem pembayaran kartu kredit online kenamaan, yang juga digunakan dalam sistem pembayaran di situs eBay.com tersebut. Layanan PayPal ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari 42 ribu merchant online, dan menerima transaksi berbagai jenis kartu kredit utama dari 44 negara di dunia. Indonesia, adalah termasuk salah satu negara yang tidak masuk dalam daftar "approved countries".

Bahkan PayPal telah menegaskan bahwa pengiriman uang ke suatu negara yang tidak masuk dalam kategori "approved countries", dianggap sebagai suatu pelanggaran dan PayPal akan membatalkan account pelanggan yang melakukan hal tersebut. Melihat pada kondisi yang "memalukan" di atas, maka ada baiknya saat ini juga kita segera mencari tahu duduk permasalahannya dan kemudian memfokuskan segenap aktifitas kita pada pemulihan nama baik Indonesia di mata komunitas e-commerce global. Sebab, berperilaku dan berbisnis di dunia Internet, landasan utamanya adalah adanya kepercayaan (trust) antar para pelakunya.

Minimnya pihak internasional yang mau melayani transaksi kartu kredit online (payment gateway) bagi pemilik merchant ataupun consumer dari Indonesia, tentu akan semakin mengucilkan Indonesia. Apalagi berbagai payment gateway lokal pada bertumbangan, lantaran pihak bank di Indonesia yang menjadi mitranya enggan meneruskan kerjasama. Apalagi alasannya, kalau bukan karena tingginya tingkat resiko yang mereka hadapi lantaran cyberfraud, tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan. ( Penulis adalah Koordinator ICT Watch. Dapat dihubungi melalui e-mail donnybu@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh majalah Warta Ekonomi, edisi No.15, tahun XVI, 28 Juli 2004 ).




Kurangnya Undang-Undang bidang teknologi informasi dalam E-commerce di Indonesia
Indonesia kehilangan potensi e-commerce miliaran dolar AS per tahun dengan belum adanya UU bidang teknologi informasi karena banyak pelaku usaha enggan melakukan transaksi dan pembayaran secara elektronik. Teddy Sukardi, ketua umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), mengatakan pelaku usaha banyak yang tidak mau memanfaatkan e-commerce secara luas karena risikonya sangat tinggi akibat belum adanya cyber law. Dengan belum adanya UU bidang teknologi informasi maka kekuatan hukum akan menjadi lemah jika terjadi penyalahgunaan, padahal biaya yang dikeluarkan untuk transaksi e-commerce tergolong besar. Sebetulnya e-commerce di Indonesia sudah berjalan, tapi masih terbatas pada skala kecil dan pelaku usaha belum berani memperluas cakupannya ke transaksi dan pembayaran elektronik. Secara teknis pelaku bisnis di Indonesia sebenarnya sudah siap menjalankan e-commerce secara luas, tapi bagaimana pun UU bidang TI yang mengatur masalah e-commerce tetap diperlukan terutama dikaitkan dengan keamanan transaksi online dan juga kepercayaan mitra bisnis global juga lebih tinggi jika satu negara telah memiliki cyber law sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Dari sisi penegakan hukumnya sendiri akan lebih mudah jika ada peraturan perundangannya. Selama ini kalau ada sengketa menyangkut pemanfaatan TI sulit diproses secara hukum karena landasan hukumnya tidak ada.
Akibat belum adanya UU bidang teknologi informasi, maka bila dilihat dari nilai transaksi barang dan jasa di Indonesia maka potensi kehilangan pendapatan dari e-commerce bisa mencapai miliaran US$ per tahun, kurang adanya perluasan pasar dan penyerapan tenaga kerja. Sementara itu, naskah Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang telah disetujui tiga menteri terkait sudah disampaikan ke Setneg yang selanjutnya tinggal menunggu amanat presiden sebagai pengantar untuk pembahasan di DPR. ( Penta Soft, Bisnis Indonesia : Alex Siagian; 2004; Undang-Undang bidang teknologi informasi ).

Sistem Online Shopping Bhinneka.com & Fastncheap.com

Bhinneka.com
Aplikasi e-commerce antara organisasi-organisasi bisnis sering disebut dengan sistem interorganisasi atau IOS atau B2B (business to business). Dengan sistem interorganisasi ini, memungkinkan suatu perusahaan untuk lebih efesien dan efektif melakukan kegiatan bisnis dengan supplier atau dengan langganan, dealer dan distributor. Aplikasi e-commerce antara organisasi bisnis dengan pelanggan akhir yang paling sering dibicarakan akhir-akhir ini adalah e-commerce menggunakan jasa internet melalui jaringan world wide web (WWW). Aplikasi ini sering disebut dengan istilah B2C (business to customer). Dengan menggunakan internet, maka memungkinkan suatu perusahaan untuk menjangkau sampai ke pelanggan akhirnya di manapun, siapapun dan kapanpun.

Salah satu perusahaan yang menjalankan B2C (business to customer) adalah Bhinneka.com, dimana salah satu perusahaan yang metode pembayarannya pay on the spot yang menjadi carafavorit bagi beberapa penggemar belanja online yang tidak ingin direpotkan dengan keluar rumah. Tetapi bagi kebanyakan masyarakat, belanja online mungkin masih dianggap berbahaya, mereka lebih memilih belanja secara konvensional, memilih menyempatkan diri untuk berjalan melihat-lihat. Memang belanja secara online sangat berbeda dengan berbelanja secara konvensional. Jika secara konvensional, pembeli dan penjual saling bertatap muka, adanya bergaining yang dilakukan oleh calon pembeli setelah melihat barang yang akan dibeli dan sampai terjadi kesepakatan pembelian.
Adapun manfaat Bhinneka.com yang diberikan bagi pelanggan korporasi dan pemerintahan :
  • Account Manager yang khusus dan professional membantu perusahaan Anda dalam berbelanja produk IT
  • Support integrated data pembelian dan perbaikan, seluruh data transaksi, services perusahaan anda akan tercatat dalam sistem yang terpusat untuk memudahkan dalam inventarisasi, klaim garansi maupun sejarah perbaikan atas unit tersebut.
  • Corporate Total Solution, dengan Pre Sales Engineer yang kompeten dan ber-sertifikat, untuk memberikan solusi IT baik software, hardware, dan networking menyeluruh untuk perusahaan anda.
  • Penawaran harga khusus untuk produk-produk korporat seperti Software License, Server, Desktop PC, Notebook, Projector, Laserjet Printer, dan Networking Product untuk pembelian dalam jumlah tertentu.
  • Tempo pembayaran bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan.
  • Penawaran dan syarat-syarat tender dan dokumen khusus untuk dipenuhi
  • Program khusus bagi perusahaan yang membutuhkan B2B Transaction

Jasa Solusi yang kami tawarkan:
· Konsultasi dan desain dan pemasangan infrastruktur networking
· Jasa perawatan komputer dan jaringan
· Sewa komputer, server dan alat lainnya
· Software Asset Management
· Desktop development service
· Licencing Solution
· B2B online transaction
corporate@bhinneka.com


Jadi Bhinneka.com merupakan salah satu tempat belanja omline yamg memberikan beberapa keuntungan, yaitu :
-Peranan e-commerce dalam usaha system online shopping yang efektif dan efesian.
-Pelayanan yang diberikan oleh Corporate Salae Bhinneka.com sangat cepat dan memuaskan, juga tersedia produk computer yang terbaik.
-Sistem pembayarannya sangat mudah, tidak perlu mengirimkan fax bukti transfer.


FastNcheap.com


Adapun salah satu situs yang menyediakan layanan berbelanja secara online yang menjalankan B2C ( business to consumer ) adalah FastnCheap, salah satu situs (dari sekian banyak) belanja semi online yang dapat melakukan pembeliannya scara tunai atau kredit. Suatu proses pembeliannya, pembeli setelah memilih produk yang diinginkan harus melalukan transfer seharga barang yang dibeli. Kemudian, barang akan segera dikirimkan setelah bukti transfer diterima mereka melalui facsimile. Produk yang dijual oleh fastncheap adalah komputer, dan segala aksesoriesnya, sampai refurbished komputer. Produk yang ditawarkan juga sangat banyak macamnya, mulai dari PC terbaru sampai aneka kabel-kabel. Sesuai dengan namanya, produk bermutu dijual dengan harga yang cukup murah, dan waktu pengirimannya sangat cepat.


Mekanisme berbelanja online di Fastncheap terbilang mudah. Dengan menggunakan fasilitas shopping card kita bisa melihat barang sesuai kebutuhan. Dalam shopping card, biasanya tercantum pula formulir yang dibuat secara kombinasi CGI, data base dan HTML. Maka setelah selesai memilih barang, pembeli dapat menyelesaikan pembayaran melalui form transaksi.


Salah satu yang juga menyenangkan di FastnCheap adalah, adanya fasilitas kredit. Akan tetapi, untuk sementara, fasilitas ini hanya bisa dinikmati oleh konsumen yang brdomisili di Pulau Jawa dan sekitarnya. Adapun suatu kesimpulan dari Fastncheap.com dilihat dari segi keuntungannya, bila melakukan belanja melalui sistem online, yaitu :
1. Sistem online shopping yang bagus
2. Pelayanan pafa konsumen sangat memuasakan
3. Konfirmasi pembayaran yang mudah ( tidak perlu mengirimkan fax bukti transfer )
4. Kadang tidak dikonfirmasi pun pihak fastncheap sudah mengetahui bahwa pembayaran telah ditransfer (Aktif)
5. Mudah ditelpon, tidak menghabiskan pulsa telepon.